Tanaman tembakau (Nicotiana tabacum L.) telah lama dibudidayakan di Indonesia untuk diambil daunnya. Pemanfaatan tembakau pada umumnya masih terbatas hanya sebagai bahan baku rokok, karena semakin meningkatnya permintaan rokok di Indonesia. Peningkatan jumlah perokok menyebabkan munculnya masalah lain yaitu peningkatan penderita penyakit akibat rokok, baik pada perokok aktif maupun pasif. Hal ini membuat pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Aditif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP Tembakau), pada pasal 58 disebutkan bahwa perlu dilakukan upaya diversifikasi produk tembakau. Diversifikasi dimaksudkan agar penggunaan produk tembakau tidak membahayakan bagi kesehatan. Oleh karena itu, perlu menciptakan produk-produk dari tembakau yang bermanfaat dan memberikan nilai tambah bagi petani namun tetap aman bagi kesehatan.
Daun tembakau mengandung senyawa-senyawa kimia, mulai dari golongan asam, alkohol, aldehid, keton, alkaloid, asam amino, karbohidrat, ester dan terpenoid. Kandungan utama dari tembakau adalah alkaloid (nikotin). Tembakau memiliki aroma yang khas sehingga didalam tembakau terkandung senyawa-senyawa aromatis yang mudah menguap atau biasa disebut dengan minyak atsiri. Minyak atsiri tembakau dapat diekstrak dengan cara destilasi. Hasilnya adalah berupa minyak berwarna kuning kecoklatan dengan aroma tembakau yang khas dan menyengat.
- syaiful
- info teknologi
- Dilihat: 42260