Nunik Eka Diana,
Tembakau merupakan komoditas perkebunan yang memiliki nilai ekonomis yang berasal dari daun. Berdasarkan cara pengolahannya daun tembakau terbagi atas empat cara yaitu sun cured (pengeringan dengan menggunakan sinar matahari), flue cured (pengeringan dengan menggunakan pipa pindah panas), air cured (pengeringan dengan bantuan angin/kering angin), dan smoke cured (pengasapan), sedangkan berdasarkan bentuk hasil olahannya terbagi atas dua macam yaitu jenis kerosok dan rajangan. Beberapa proses dalam pasca panen tembakau seringkali diabaikan oleh pelaku usaha tani tembakau, diantara proses yang kurang mendapatkan perhatian namun memegang peranan penting adalah proses pemeraman daun.
Pada proses pemeraman daun terjadi peningkatan suhu sehingga dapat menguapkan kandungan air, hal ini mengakibatkan klorofil pada daun secara perlahan akan terombak menjadi karoten dan xantofil dan mengubah warna hijau menjadi kekuningan. Disamping merombak klorofil, dalam proses pemeraman juga terjadi proses enzimatis yang merombak pati menjadi gula, terutama meningkatkan kandungan gula reduksi.
Gambar 1. Proses pemeraman
Pemeraman daun tembakau dilakukan dengan cara menumpuk atau menata daun sesuai dengan tingkat kemasakan, dengan pangkal ibu tulang daun berada di bawah dan ujung daun pada bagian atas. Proses penumpukan dilakukan sedemikian rupa sebagai upaya untuk mengatur suhu dan kelembaban lingkungan tempat pemeraman. Penyusunan daun hanya dilakukan sebanyak satu lapis, dengan tujuan agar tembakau tidak rusak karena tertumpuk oleh daun lainnya maupun karena panas yang ditimbulkan selama proses pemeraman. Untuk menghindari adanya kontaminasi dengan bahan yang diinginkan, maka pada tempat pemeraman diberikan alas berupa tikar, widig maupun terpal.
Gambar 2. Tembakau diperam dalam kondisi tergulung
Lama pemeraman tergantung pada tingkat kemasakan daun ketika panen, posisi daun pada batang serta warna tembakau rajangan yang diinginkan. Pemeraman daun yang masak lebih cepat bila dibandingkan dengan daun yang kurang masak. Demikian pula pemeraman daun bawah lebih cepat bila dibandingkan dengan daun-daun pada posisi atas. Pada umumnya diperlukan waktu selama 1-2 malam untuk daun bawah, 3-5 malam untuk daun tengah serta 4-7 malam untuk daun-daun atas.
Lama pemeraman juga berpengaruh terhadap indeks mutu tembakau rajangan yang diperoleh. Hal ini terutama berlaku pada tembakau Madura yang proses pemetikannya berlangsung secara serentak dalam satu batang. Lama pemeraman yang dapat menghasilkan indeks mutu optimal pada tembakau Madura adalah selama 5 hari dan selanjutnya akan mengalami penurunan jika pemeranan dilanjutkan hingga 7 hari. Hal ini disebabkan karena waktu 5 hari merupakan waktu yang optimal bagi daun tembakau untuk mengalami perombakan enzimatis baik pada kandungan klorofil maupun kadar gula reduksi. Namun, tidak memberikan pengaruh terhadap kandungan nikotin, karena nikotin merupakan alkaloid utama dalam tembakau dan tidak mengalami proses metabolisme lebih lanjut walaupun tanaman mengalami proses pengolahan lanjutan.
Tabel 1. Pengaruh lama pemeraman terhadap indeks mutu, kadar gula, dan kadar nikotin tembakau rajangan madura
Lama pemeraman |
Indeks Mutu |
Kadar Gula (%) |
Kadar nikotin (%) |
3 hari 5 hari 7 hari |
56,13 73,33 68,83 |
13,10 14,04 13,26 |
3,19 3,25 3,22 |
Sumber : (Joko-Hartono, 1994).
Secara garis besar, proses pemeraman merupakan proses pematangan daun, yang dapat dikondisikan dengan mekanisme pengaturan penumpukan daun agar suhu dan kelembaban lingkungan pemeraman sesuai dengan yang dikehendaki. Pada kondisi kering, maka areal pemeraman dapat ditutup sehingga proses kehilangan air dari daun tembakau tidak terjadi dengan cepat, demikian pula sebaliknya pada kondisi basah daun disusun dengan posisi yang tidak rapat sehingga aerasi udara akan berjalan dengan baik.
Daftar Pustaka
- Joko-Hartono, 1994. Pengaruh lama pemeraman dan saat perajangan terhadap mutu tembakau madura. Buletin Tembakau dan Serat.
- Ditjenbun, 2012. Pedoman teknis penanganan pascapanen tembakau. Direktorat pascapanen dan pembinaan usaha. Ditjenbun. Kementerian Pertanian.