Pelayanan Konsultasi , Informasi dan Diseminasi Teknologi Pemanis , Serat , Tembakau dan Tanaman Minyak Industri
Jam Layanan
Senin - Jumat : 08.00 – 15.00 WIB
Istirahat (Senin - Kamis) : 12.00 – 13.00 WIB
Istirahat (Jumat) : 11.30 – 13.00 WIB
Tarif
Rp0,00 atau tidak dipungut biaya
Mekanisme, dan prosedur layanan
Permintaan Layanan Langsung
- Pengguna layanan melaporkan maksud kedatangan di pos penjagaan gerbang utama Balittas. Petugas keamanan akan meminta kartu identitas dan kemudian pengguna layanan akan diberikan kartu pengenal pengunjung. Pengguna layanan wajib menggunakan kartu pengenal tersebut selama berada di wilayah kantor Balittas.
- Pengguna layanan mengisi identitas dan maksud kedatangan pada buku tamu yang ada di resepsionis. Kemudian petugas resepsionis akan memberikan surat pengantar permohonan layanan dan diarahkan ke PPID di ruang Jasa Penelitian.
- Untuk permohonan layanan konsultasi informasi teknologi dan diseminasi informasi teknologi terkait hasil penelitian akan dilayani Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- Untuk permohonan layanan konsultasi terkait diseminasi hasil penelitian meliputi pelayanan informasi publik, publikasi hasil penelitian, pelayanan informasi praktek kerja lapang dan/atau sejenisnya untuk mahasiswa/siswa/sederajat akan dilayani oleh petugas informasi di Seksi Jasa Penelitian, Pranata Humas, dan Arsiparis.
- Setelah mendapatkan layanan, pengguna layanan mengisi kuesioner kepuasan pelanggan. Kuesioner dan surat pengantar permohonan layanan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemberi layanan diserahkan kepada petugas keamanan di pos penjagaan gerbang utama Balittas. Kartu pengenal pengguna layanan yang bersangkutan akan diserahkan kembali
Permohonan layanan melalui daring , email , surat resmi , telepon dan fax
- Pengguna layanan mengirimkan permohonan layanan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Balittas yang beralamat di Jalan Raya Karangploso KM. 4 Kotak Pos 199 Malang; nomor telepon 0341 – 491447; nomor fax 0341 – 485121; e-mail balittas(at)litbang.pertanian.go.id atau balittas.malang(at)gmail.com
- Untuk permohonan layanan konsultasi informasi teknologi dan diseminasi informasi teknologi terkait hasil penelitian akan didisposisikan kepada Ketua Kelompok Peneliti/Penanggung Jawab Program/Koordinator Program Penelitian/Peneliti yang sesuia dengan bidang kepakaran.
- Untuk permohonan layanan konsultasi informasi teknologi dan diseminasi informasi teknologi hasil penelitian meliputi pelayanan informasi publik, publikasi hasil penelitian, pelayanan informasi praktek kerja lapang dan /atau sejenisnya untuk mahasiswa/siswa/sederajat akan didisposisikan kepada petugas informasi di Seksi Jasa Penelitian, Pranata Humas, dan Arsiparis.
- Untuk permohanan layanan informasi publik, pengguna layanan akan diminta mengisi form permohonan layanan yang dikirim via fax atau e-mail.
- Jawaban permohonan layanan konsultasi tersebut akan dikirim melalui surat, fax, atau email.
- Didalam jawaban diinformasikan layanan lebih lanjut dapat dilakukan dengan video conference
JENIS LAYANAN :
- Kerja Sama ( narasumber dan pendampingan penelitian )
- PKL , Magang dan Penelitian
- Hama & penyakit tanaman komoditas mandat balittas (simaster)
SOP LAYANAN INFORMASI HASIL PENELITIAN