Pelayanan penyediaan benih sumber tanaman tebu (bagal), kapas, kenaf, rami, kultur jaringan rami, rosela herbal, tembakau, jarak kepyar, dan, wijen.
Jam Pelayanan
Senin–Jumat : jam 08.00 – 15.00 WIB
Istirahat (Senin–Kamis) : jam 12.00 – 13.00 WIB
Istirahat (Jumat) : jam 11.30 – 13.00 WIB
Pemesanan benih sumber dapat dilakukan secara online melalui tautan berikut Ketersediaan Benih
Persyaratan Pembelian Benih
Tarif
Biaya benih tanaman kapas, wijen, kenaf, rosela herbal, jarak kepyar, jarak pagar, tembakau, tebu (bagal), rami, kultur jaringan rami adalah sebagai berikut:
No. | Komoditas | Harga (Rp) |
1 | Kapas/kg | 37.500 |
2 | Wijen/kg | 20.000 |
3 | Kenaf/kg | 15.000 |
4 | Rosella herbal/kg | 25.000 |
5 | Jarak Kepyar | 20.000 |
6 | Tembakau/gram | 3.000 |
Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan
Permohonan layanan langsung
- Pengguna layanan melaporkan maksud kedatangan di pos penjagaan gerbang utama Balittas. Petugas keamanan akan meminta kartu identitas dan kemudian pengguna layanan akan diberikan kartu pengenal pengunjung. Pengguna layanan wajib menggunakan kartu pengenal tersebut selama berada di wilayah kantor Balittas.
- Pengguna layanan mengisi identitas dan maksud kedatangan pada buku tamu yang ada di resepsionis. Kemudian petugas resepsionis akan memberikan surat pengantar permohonan layanan dan diarahkan ke PPID di ruang Jasa Penelitian.
- Pengguna layanan ditemui oleh PPID kemudian dipertemukan dengan petugas Unit Pengelolaan Benih Sumber (UPBS).
- Petugas UPBS akan mengecek stok ketersediaan benih.
- Petugas mengisi form pengeluaran benih.
- Setelah mendapatkan layanan, pengguna layanan mengisi kuesioner kepuasan pelanggan. Kuesioner dan surat pengantar permohonan layanan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemberi layanan diserahkan kepada petugas keamanan di pos penjagaan gerbang utama Balittas. Kartu pengenal pengguna layanan yang bersangkutan akan diserahkan kembali
Permohonan layanan melalui surat resmi, telepon, fax, email
- Pengguna layanan mengirimkan permohonan layanan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Balittas yang beralamat di Jalan Raya Karangploso KM. 4 Kotak Pos 199 Malang; nomor telepon 0341 – 491447; nomor fax 0341 – 485121; e-mail balittas(at)litbang.pertanian.go.id atau balittas.malang(at)gmail.com
- Petugas UPBS akan mengecek stok ketersediaan benih.
- Petugas mengisi form pengeluaran benih.
- Petugas akan menginformasikan harga benih, biaya pengemasan dan biaya pengiriman kepada pengguna layanan.
- Pengguna layanan membayar sesuai dengan harga yang ditetapkan melalui transfer bank
- Petugas pengirim paket benih maksimal 1 hari setelah pelunasan biaya pembelian benih.
SOP Layanan Penyediaan Benih Sumber Tanaman Tebu, Serat, Tembakau, dan Minyak Industri